Setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan Nomor
Regristasi Guru (NRG) dari Ditjen PMPTK secara bertahap. Nomor ini harus
diketahui oleh guru yang bersangkutan. Untuk sementara NRG yang sudah keluar
adalah NRG untuk guru yang lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2007. Untuk
guru yang lulus sertifikasi tahun 2008 s/d 2009 menunggu hasil NRG pada tahap
selanjutnya.
bagi guru yang lulus sertifikasi s/d 2007 harap mencatatat nomor NRG
sebagaimana tercantum dibawah ini. Dan untuk diketahui bahwa NRG dapat
dikeluarkan jika guru yang bersangkutan sudah mempunyai NUPTK.
Kemarin (18/10) KPA membawa SK Dirjen Pendis No.
DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011 berisi tentang penetapan
Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK ‘sakti’
dan yang ditunggu ribuan guru madrasah se Indonesia ini memuat nama-nama guru
yang disertifikasi tahun 2011 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik
tahun 2011. SK ‘sakti’ ini berbeda dengan SK Dirjen Pendis beberapa
tahun yang lalu, dimana dalam surat ini memuat juga nomor registrasi guru (NRG).
Entah NRG itu masih sementara atau yang sudah dibuatkan oleh Kemdiknas. Namun
yang jelas, pada keputusan nomor dua berisi pesan yang melegakan, bahwa
‘nama-nama sebagaimana tercantum pada lampiran I – XXIX Keputusan ini berhak
menerima tunjangan profesi guru dari Kemeneterian Agama’.