Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012
Bagi anda yang bekerja di Instansi pemerintah baik itu PNS, TNI ataupun Polri
ada kabar gembira karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak
menandatangai PP Nomor 15 tahun 2012, PP Nomor 16 tahun 2012 dan PP Nomor 17
tahun 2012 pada 6 Pebruari 2012 kemarin.
Untuk Daftar Gaji PNS 2012 , TNI dan Polri Menurut PP No 15 Tahun 2012 adalah
sebagai berikut :
PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100
(sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah
Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun
adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan
IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp
4.100.000).
Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun
gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
Prajurit TNI
dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir
polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya
Rp 2.134.600).
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur
polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp
2.032.100)
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur
polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp
2.032.100)
Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi
dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp
3.385.000)
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun
menerima gaji pokok Rp 2.644.400
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama,
Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja
32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar