Tampilkan postingan dengan label Kependidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2012

Nomor Registrasi Guru

Setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan Nomor Regristasi Guru (NRG) dari Ditjen PMPTK secara bertahap. Nomor ini harus diketahui oleh guru yang bersangkutan. Untuk sementara NRG yang sudah keluar adalah NRG untuk guru yang lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2007. Untuk guru yang lulus sertifikasi tahun 2008 s/d 2009 menunggu hasil NRG pada tahap selanjutnya.

bagi guru yang lulus sertifikasi s/d 2007 harap mencatatat nomor NRG sebagaimana tercantum dibawah ini. Dan untuk diketahui bahwa NRG dapat dikeluarkan jika guru yang bersangkutan sudah mempunyai NUPTK.

Kemarin (18/10) KPA membawa SK Dirjen Pendis No. DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011 berisi tentang penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK ‘sakti’  dan yang ditunggu ribuan guru madrasah se Indonesia ini memuat nama-nama guru yang disertifikasi tahun 2011 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2011. SK ‘sakti’ ini berbeda dengan SK Dirjen Pendis beberapa tahun yang lalu, dimana dalam surat ini memuat juga nomor registrasi guru (NRG). Entah NRG itu masih sementara atau yang sudah dibuatkan oleh Kemdiknas. Namun yang jelas, pada keputusan nomor dua berisi pesan yang melegakan, bahwa ‘nama-nama sebagaimana tercantum pada lampiran I – XXIX Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kemeneterian Agama’.

Rabu, 21 Maret 2012

Penataran Bagi Guru Yang Gagal UKA 2012


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, pihaknya akan memberikan pembinaan khusus bagi para guru yang tidak lulus uji kompetensi awal (UKA) 2012. Pembinaan ini akan dilakukan selama liburan sekolah di bulan Mei hingga Juni 2012 mendatang.

Di dalam proses pembinaan tersebut, para guru akan diberikan ilmu-ilmu pendidikan keguruan. Yakni, mulai dari masalah metodologi hingga materi – materi pengajaran lainnya. “Sehingga nantinya ketika masuk tahun ajaran baru, para guru yang tidak lulus UKA ini akan semakin fresh dan bisa semangat meningkatkan kualitas mengajarnya,” ungkap Nuh di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3).

Sementara itu, para guru yang dinyatakan lulus UKA 2012 ini akan berlanjut mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari di lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru. Menurutnya, pendidikan di PLPG tersebut sebagai tempat persiapan para guru ini untuk melanjutkan ke Uji Kompetensi Akhir.  

“Siapa yang layak masuk PLPG, harus ikut UKA dulu. Kalau sudah lulus (UKA), maka ikut PLPG dan kemudian ikut uji kompetensi akhir. Nah, kalau sudah dinyatakan lulus uji kompetensi akhir, maka tercatat sebagai guru bersertfikat profesi,” jelasnya.

Namun begitu, Nuh mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi awal hingga akhir ini bukan hanya untuk mengukut calon guru professional. Akan tetapi, juga untuk mengukur kinerja badan penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru.

“Jadi pemerintah tidak hanya mengevaluasi kompetensi para guru. Tetapi juga sekaligus mengevaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru itu. Sehingga semuanya akan terlihat jelas bagaimana kondisinya,” imbuhnya.

Minggu, 18 Maret 2012

Informasi Peserta Sertifikasi Guru


Berdasar rilisan pengumuman Kemendiknas yang terbaru, persyaratan Sertifikasi Guru 2012 adalah sebagai berikut :
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1. Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2. Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
4. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
5. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
7. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Dimana daftar urutan rangking calon peserta Sertifikasi Guru 2012 sesuai dengan data NUPTK sampai tanggal 1 Desember 2011 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2. Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3. Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Adapun daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012 bisa diakses melalui situs Kemendiknas (sergur.kemdiknas.go.id). Semoga nama Anda termasuk dalam daftar lolos Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru 2012

Selasa, 06 Maret 2012

APKG 1 dan APKG 2


Setiap mahasiswa Ujian Terbuka yang memasuki semester 10 pasti melewati Uji APKG 1 dan APKG 2, setelah melewati ini, maka setiap mahsiswa Universitas Terbuka UPBJJ Surabaya sebentar lagi langsung mempersiapkan Tugas Akhir dalam bentuk laporan berupa Penelitian Tindakan Kelas yang telah dilakukan di masing-masing lembaga dimana tempat mereka mengajar. Dengan adanya laporan PTK ini, diharapkan setiap mahasiswa ( guru yang kuliah S-1 PGSD UT ) mampu menerapkannya dalam kegiatan Belajar Mengajar, sehingga guru mampu pula dalam menyelesaikan masalah siswa di kelasnya yang berkenaan dengan hasil proses belajar mengajar yang kurang memuaskan, sehingga seorang guru mampu bertindak untuk kelanjutan dari proses KBM tersebut.
Bagi para Mahasiswa yang memerlukan Formulir atau blanko APKG 1 dan APKG 2 silahkan klik Link yang ada ini .

CARA NGEPRINT NUPTK dari WEB BROWSER


NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Banyak guru yang membutuhkan print out NUPTK dari web sebagai persyaratan sertifikasi atau pendataan sejenisnya. Sementara itu masih ada yang kesusahan untuk mendapatkannya.
Berikut sedikit cara untuk mendapatkan print out NUPTK Download filenya
disini
lalu, ekstract file tsb dengan winzip. cara mudah-nya klik kanan nanti ada pilihan “extract here” lalu klik 2 kali pada hasil ekstrak “nuptkwebbrowser v1-5z” sekarang ada versi baru, maka akan muncl tampilan seperti ini

Nah…sekarang tinggal pilih saja di “Kata Kunci Pencarian”
1. NUPTK
2. Nama PTK
3. Nama Sekolah/Madrasah
4. ….
bila menggunakan nama PTK.. masukan namanya …terus tekan tombol cari.. tunggu saja, silahkan cari sesuai nama dan alamat sekolah atau juga kelahiran.
Bila pencarian menggunakan nama sekolah, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan …lalu cari… setelah itu pilih tingkat sekolah
cari nama sekolah dan kilik tombol detail
Nah…kalau sudah betul nama dan keterangan lainnya…tekan tut “Print Screen SysRq” di keyboard sekarang buka dokumen baru di MS Word buat marginya 1 cm semua, dan orientasinya landscape setelah itu “Paste” (Ctrl + V) dan akhirnya tinggal print
Semoga bermanfaat….selamat mencoba