Kamis, 22 Maret 2012

Nomor Registrasi Guru

Setiap guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan Nomor Regristasi Guru (NRG) dari Ditjen PMPTK secara bertahap. Nomor ini harus diketahui oleh guru yang bersangkutan. Untuk sementara NRG yang sudah keluar adalah NRG untuk guru yang lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2007. Untuk guru yang lulus sertifikasi tahun 2008 s/d 2009 menunggu hasil NRG pada tahap selanjutnya.

bagi guru yang lulus sertifikasi s/d 2007 harap mencatatat nomor NRG sebagaimana tercantum dibawah ini. Dan untuk diketahui bahwa NRG dapat dikeluarkan jika guru yang bersangkutan sudah mempunyai NUPTK.

Kemarin (18/10) KPA membawa SK Dirjen Pendis No. DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011 berisi tentang penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK ‘sakti’  dan yang ditunggu ribuan guru madrasah se Indonesia ini memuat nama-nama guru yang disertifikasi tahun 2011 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2011. SK ‘sakti’ ini berbeda dengan SK Dirjen Pendis beberapa tahun yang lalu, dimana dalam surat ini memuat juga nomor registrasi guru (NRG). Entah NRG itu masih sementara atau yang sudah dibuatkan oleh Kemdiknas. Namun yang jelas, pada keputusan nomor dua berisi pesan yang melegakan, bahwa ‘nama-nama sebagaimana tercantum pada lampiran I – XXIX Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kemeneterian Agama’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar