Senin, 05 Maret 2012

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN


INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
LPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1. Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti  pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2. Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3. Unsur Pelaksana
a. Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b. Tingkat provinsi (LPMP)
c. Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d. Pengendali mutu (LPTK)
e. Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4. Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a. UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b. Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d. Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5. Persiapan Pelaksanaan UKA
a. Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b. Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6. Spesifikasi Soal UKA
a. 30% kompetensi pedagogik
b. 70% kompetensi profesional.
c. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d. Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
7. Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8. Lokasi
a. Lokasi UKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b. Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1) keterjangkauan oleh peserta;
2) kelayakan dan daya tampung; dan
3) keamanan.
9. Kelengkapan UKA
a. Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1) Pensil 2B.
2) Karet penghapus.
3) Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4) Format A1.
5) Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.
No WIB Kegiatan
1. 07.00 Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2. 07.00- 07.30 Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3. 07.30 Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4. 07.35 Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5. 07.40 Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6. 07.45- 08.00 Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7. 08.00- 10.00 Pelaksanaan ujian
8. 10.00- 10.15 • Pengumpulan LJK dan penarikan soal
• Pengawas mengecek album,
• Mengecek kelengkapan soal, dan
• mengurutkan LJK
9. 10.15 Peserta meninggalkan ruang ujian
11. Pengumuman Hasil UKA
a. Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar